Selasa, 11 Mei 2010

sedikit tentang kredit

Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam bentuk menghimpun yaitu melakukan simpanan dalam bentuk tabungan, dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit. Dan didalam bank juga mempunyai jasa lainnya seperti jasa giro, deposito, call money, letter of credit dan lain-lain yang masih berhubungan dengan pendanaan.
Kegiatan perbankan sangat menunjang perekonomian indonesia, karena bank sebagi alat intermediasi sebagi lembaga keuangan. Kegiatan perbankan dalam bentuk kredit yang menunjang perekonomian diantaranya untuk para pihak yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya, memeperluas usahanya bahkan untuk memulai suatu usaha. Kredit tersebut terdapat beberapa jenis-jenisnya seperti:
Tujuan penggunaan dana

Kreteria kredit penggunaan dana dapat dibagi menjadi :

Kredit modal kerja ( working capital loan):

Kredit modal kerja ( working capital loan) kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usahanya atau perputaran modal misalnnya pemberian barang dagangan dan lainnya. Sifat penggunaan dana dapat revolving dan non revolving.jenis kreditnya pinjaman aksiet (dl) ,PRK ( OD) bisa juga term loan ( TL ) . Umumnya jangka waktu kredit kurang atau sama dengan satu tahun.

Kredit investasi( investment Loan)

Kredit yang diberikan utnuk pembiayai pembelian aktiva tetap ( misalnya tanah,banguan, mesin,.kendaraan) untuk pemproduksi barang dan jasa utama yang diperlukan guna relokasi, ekspansi,modernisasi,usaha ataun pendirtian usaha baru. Sifat penggunaan dana non revolving, jenis kredit TL. TL dengan grace periode atau kentraction loan dan umunya jangka waktu kredit lkebih dari saru tahun.

Kredit konsumsi ( consumer loan )

Kredit yang diberkan bank untuk membiaya pembeluan barang, yang tujuannya tidak untuk usaha tetapi untuk penmakain pribadi, sifat menggunaan dananya non revolving dan jenis kredit pada umumnya term loan, KPR, car loan.


Kredit perbankan dapat berdasarkan Jangka waktu:


Kreteria kredit berdasarkan jangka waktu dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu :

1. Kredit jangka pendek

Kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Misalnya untuk membiayai modal kerja, pembiayaan musiman.

2. Kredit jangka panjang
kredit yang jangka waktunya lebih dari satu tahun, contohnya adalah kredit investasi


Dengan adanya jenis dan jatuh tempo maka dapat pihak yang membutukhan dapat memilih jenis kredit apa dan dalam jatuh tempo yang sesuai dengan kemampuan pihak yang membutuhkan pendanaan.

Tidak ada komentar: