Jumat, 09 Oktober 2009

tugas etika bisnis induvidu

Etika Bisnis

Nama : fiyan octy fairuz

Kelas : 4ea01

NPm : 10206380

JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK

Jasa konsultasi skripsi sekarang ini semakin banyak. Awalnya jasa semacam itu diberikan secara perorangan dan tertutup antara teman. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi, menuliskan hasil. Semakin lama jasa meningkat sampai pemilihan judul, menyediakaan data dan bahkan sampai membuat bsecara penuh suatu skripsi. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Peminat tinggal mengujungi www. Skripsiekonomi.com telusuri digoogle banyak sekali muncul tinggal memilih dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp. 800 ribu per skripsi.

Bisnis ini semakin menggiurkan dan menjajikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini. Beberapa p[emberi jasa member garansi “DIJAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tariff untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp. 1 juta sampai Rp. 5 juta.

Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “saya memang menggunakkan jasa konsultasi karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya enak, dan setelah saya ajukan ke dosen pembibing, ternyata dosen pembimbing terkesan dan mengACC skripsi saya”.

Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi : “ mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan.

Para dosen yang diminta tanggapan tentang mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyiontek atau hasil bimbingan komersial. Yang realistic saja, saya tidak mungkin membimbingn5-10 mahasiswa dalam satu semester. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi di bahas dalam skripsi bias saja tidak baik”.

Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang, bersikap mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mengenai tampaknya bersikap “Wait and See”.

Soal

a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas ( baik eksplisit maupun implisit)?

Jawab :

Pihak Direktorat Jendral Pendidikan tinggi atau yang berwenang dan Mentri pendidikan nasional.

Mentri pendidikan nasional, pengguna jasa, pemilik jasa, masyarakat, mahasiswa dan pemerintah.

Secara eksplisit adalah pihak Direktorat Jendral Pendidikan

Secara Implisit adalah Pihak dosen pembimbing

b. Evaluasi Argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak, keadilan, utilitarianisma, egoism dan kelakuaan.

Jawab :

Pemberi jasa sebaiknya memperhatikkan dampak yang terjadi akibat perluasan usahanya, karena usaha yang ia jalankan menimbulkan kerugian bagi masyarakat ( menjadi malas dalam membuat skripsi)

Pengguna jasa : sebaiknya lebih kreatif dan mencoba untuk dapat mengali wawasan sendiri.

Dari seseorang mahasiswa : percaya dirilah pada kemampuan diri sendiri, karena dengan adanya jasa skripsi menjadikkan kita tidak berkembang dalam menggali wawasan sehingga sangat merugikkan.

Dari pihak mahasiswa :

Teori Hak

Setiap manusia (mahasiswa) memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi. Karena setiap manusia menginginkan suatu karya atau hasil yang bagus.

Teori Keadilan

Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakkan skripsi dengan pikiran mereka sendiri (tidak mau menggunakkan jasa konsultasi skripsi tersebut).

Dari pihak dosen :

Teori hak

Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek apakah skripsi itu hasil pembimbingan komersial atau bukan, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik, dosen sudah puas dengan skripsi tersebut .

Teori hokum

Bagi mereka pemberi jasa, bisnis ini “sah-sah saja” selama tidak illegal dan tidak melanggar hokum. Akan tetapi melanggar etika yang berlaku dalam masyarakat karena membodohidiri sendiri dan orang lain (dosen).

Prinsip teori : hak setiap orang untuk membuat skripsi dengan cara membeli.

Prinsip keadilan : saling menguntungkan

Prinsip egoism : mereka yang membuat dan membeli sangat egoism tidak memetingkan diri sendiri. Sedangjkan dosen pembimbing susah payah menjadi pembimbing.

Prinsip kelakuaan : Jasa menggerjakkan skripsi menguntungkan karena dapat pembayaran setimpal dengan kerjaannya, sedangkan yang membeli merugikkan.

c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?

Jawab:

Setuju..

Menurut saya etis-etis saja karena mereka tidak melanggar hokum, pada kenyataanya banyak yang melakukan bisnis ini karena perolehan laba yang besar.

Kalau saja antara setuju dan tidak setuju, setujunya karena setiap hasil dari pendidikan selama bertahun-tahun yaitu lulus dengan cepat dan hasil yang maksimal. Tidak setujunya apabila jasa tersebut terus berkembang maka para peserta didik atau mahasiswa akan malas dan tidak mau menembangkan wawasannya. Disamping itu membodohi diri sendiri dan orang lain. Tidak, bias saja dikatakan tidak etis jika tujuannya bukan meningkatkan citra didunia pendidikan dan kualitas pendidikan di negri ini.

d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?

Jawab :

Kualitas pendidikan nasional yang menjadi menurun, dikarenakan mahasiswa menjadi malas dan mengembangkan kretifitas wawasannya dalam skripsi.

Citra pendidikan nasional menjadi buruk dikarenakan tidak memiliki kualitas pendidikan rendah.

Jasa konsultasi skripsi sedikit memiliki masalah eyes, dikarenakan memberikkan contoh kepada mahasiswa dalam pembuatan skripsi dengan mudah asalkan ada uang menjadi mudah segalanya.

Etika moral bagi keseluruhan yaitu mahasiswa menjadi moral dan sifat pemalas dan mennampangkan skripsi dengan menyerahkan skripsinya pada jasa konsultasi. Dengan demikian dunia pendidikan menjadi kualitas yang rendah.

e. Haruskah jasa pembimbing /konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumentnya anda dari sudut pandang etika.?

Jawab :

Menurut saya tidak, kalau saja hanya sekedar jasa konsultasi ini mengarahkan dan membimbing mahasiswa skripsi dengan menjiplak hasil skripsi orang lain. Menurut pandangan saya dalam suatu bisnis memang sangat mengguntungkan dalam segi profit. Tidak etis bisnis ini dijalankan jika menjiplak atau membajak hasil karya orang lain drngan menggumpulkan skripsi orang-orang lain terus di jualnya. Dengan kata lain menjual secara bebas dan langsung tanpa adanya perubahan materi. Dan juga jasa konsultasi ini tidak memiliki perizinan yang sah dari pemerintah terutama di bidang pendidikan.

Tidak ada komentar: