Senin, 26 Oktober 2009
Etika Binis, saat moral jadi kebutuhan
ETIKA BISNIS, SAAT MORAL JADI KEBUTUHAN
Deputi Bidang Pencegahan-KPK Waluyo bercerita di depan peserta workshop Etika Bisnis di Pertamina. Banyak perusahaan yang umurnya puluhan tahun bahkan ratusan tahun dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi, dan pegawainya pun bangga karenanya, pelaksanaan etika bisnis dan Good Corporate Governancenya menjadi salah satu sustainable competitive advantage. Waluyo menyebut Shell, BP, GE, Johnson and Johnson, sebagai di antara perusahaan yang dimaksud.Sebaliknya perusahaan-perusahaan besar banyak yang bangkrut atau sekadar ‘mati nggak, hidup pun ogah’ karena penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan etika bisnis tidak konsisten.
“Lemahnya komitmen dan kepemimpinan dan tidak dipakainya instrumen di dalam penerapan etika bisnis,” kata Waluyo.
Kelemahan lain adalah dalam proses internalisasi code of conduct ke seluruh pegawai. Dalam bahasa Waluyo mereka mem-print code of conduct, lalu menempelkan di dinding (post), “Dan terakhir adalah pray, berdoa, ‘mudahmudahan pegawai saya membacanya,” Waluyo setengah bercanda.
Kesalahan lain adalah adanya intervensi dari beberapa pihak. “Nantinya seluruh BUMN itu free for doing leadership tanpa harus ada intervensi,” katanya.
Kalau seluruh BUMN bergerak ke arah corruption free menurut Waluyo sangat powerful karena ada 137 BUMN.
Waluyo memberikan batasan soal intervensi, bahwa sebuah korporasi akan maju dengan baik manakala dalam pengambilan keputusan tidak ada afiliasi yang meng-gantungi diri¬nya. “Saya melakukan ini for the best of the company,” ujar Waluyo mengumpamakan ujaran CEO BUMN.
Intervensi yang dimaksud tidak berkaitan dengan pihak penginter¬vensi dalam kapasitas pemegang saham. “Intervensi itu adalah intervensi yang sifatnya BOD tidak independen karena ada keterikatan power yang lain,” jelas Waluyo.
Apa kaitan satu sama lain antara korupsi, dilema etika, etika bisnis, dan Good Corporate Governance (GCG)?
Korupsi itu busuk; palsu; suap. Penyuapan; pemalsuan. Ini kalau menurut Kamus Bahasa Indonesia (1991). Kalau Kamus Hukum (2002) menyebutkan pengertian korpusi itu sebagai buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Diartikan juga di Kamus Hukum itu bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Boleh cari definisi korupsi di The Lexion Webster Dictionary (1978). Di situ ada pengertian kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian.
Kalau Indonesia belakangan dikenal sebagai negara korup terkemuka di Asia, selain Filipina. Istilah korupsi itu berasal dari kata corruptio atau corruptus. Tentu bukan bahasa Indonesia atau bahasa Filipina. Atau bahasa Hongkong dan Singapura yang terkenal sarang korupsi sektor swasta. Corruptio adalah bahasa Latin yang berasal dari kata corrumpere, terakhir ini kata Latin yang lebih tua.
Bahasa Eropa ketiban tetesan bahasa tersebut. Lahirlan kata corruption, corrupt di Inggris; corruption (Perancis); corruptie, korruptie (Be-landa). Dari bahasa Belanda inilah konon kata itu turun ke bahasa Indonesia, yaitu korupsi.
Dalam bahasa hukum kita, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (UU No. 20 Tahun 2001).
Banyak item-item yang termasuk tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Tetapi agar tidak bingung mengategorikannya, maka agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai korupsi adalah:
(1) secara melawan hukum;
(2) memperkaya diri sendiri/orang lain;
(3) “dapat” merugikan keuangan/perekonomian negara.
Korupsi menurut buku kecil yang ditertibkan KPK Mengenali & Memberantas Korupsi sebenarnya tidak beda jauh dengan pencurian dan penggelapan. Hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap.
Kalau diumpamakan suatu wilayah, korupsi adalah wilayah hitam, yaitu wilayah yang secara etika jelas-jelas tidak diterima. Berhadapan dengan wilayah hitam adalah wilayah putih, yaitu wilayah yang secara etika dapat diterima.
Nah, di antara wilayah hitam dan putih itu ada wilayah abu-abu. Di situlah dilema etika berada. Korupsi, jelas tidak ada dilemanya, lha wong sudah jelas-jelas berstatus haram. Hukumnya jelas dan gampang dibedakan. Perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.
Tingkatan korupsi itu lebih tinggi daripada sekadar tindakan mencuri dan penggelapan. Kalau pencurian -- mengutip buku KPK yang mengutip Pasal 362 KUHP -- adalah perbuatan secara melawan hukum mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan pelaku.
Sedangkan penggelapan -- masih menurut buku KPK (dikutip dari Pasal 372 KUHP) -- adalah pencurian barang/hak yang dipercaya-kan atau berada dalam kekuasaan si pelaku. Ada penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan oleh si pelaku.
Lalu wilayah abu-abu?
Kalau dalam suatu operasi perusahaan ditemukan praktek-praktek yang ‘rasa-rasanya’ tidak diterima etika, tetapi ‘kok menentukan kelancaran operasi perusahaan,’ itulah dilema etika.
Kalau tetap dilakukan ya itu sudah pelanggaran, seperti suap, uang pelicin, pungli, dan lain-lain. Tapi kalau tidak dilakukan operasi perusahaan bisa-bisa terganggu serius.
Itu daerah abu-abu!
Itulah sebab setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
Lho, kok, bisa begitu, ya?
Bukankah orang berdagang terbiasa melakukan kecurangan? Mengurangi timbangan atau takaran? Menipu dan memperdaya pembeli? Yang penting untung!
Terakhir ini di dunia bisnis ada pergeseran dari nilai intelektual ke emosional dan kemudian ke spiritual. Konsep GCG mencerminkan sekali praktek bisnis yang dilandasi sisi moral dan etika.
Dalam Webster’s New Collegiate Dictionary disebutkan, bahwa etika didefinisikan sebagai:
1. the discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation.
2. (a). set of moral principles and values, (b) theory or system of moral values, (c) the principles of conduct governing an individual or a group.
Intinya etika adalah prinsip-prinsip moral dan nilai, pembeda yang baik dan buruk.
Nah, kalau begitu mengapa orang melupakan prinsip bisnis yang dijalankan tokoh dunia yang namanya Muhammad bin Abdillah, sang Nabiyullah dan Rasulullah terakhir?
Yang diajarkan Muhammad Saw dalam berbisnis adalah nilai-nilai universal. (1) Siddiq (benar, dapat dipercaya); (2) Amanah (menepati janji); (3) Fathonah (memiliki wawasan luas); (4) Tabligh (berkomunikasi).
Seorang non muslim seperti Hermawan Kertajaya, yang kita kenal sebagai pakar marketing dari MarkPlus. “Bila ingin mempelajari prinsip dan etika bisnis, pelajarilah dari agama Islam dan juga Konfusius,” tuturnya seperti dikutip oleh sebuah situs.
Konfusius?
Sebagai seorang filsuf yang hidup sekitar tahun 500 SM, lanjut Hermawan Kertajaya yang juga keturunan Tionghoa ini, Konfusius adalah yang pertama yang berhasil menggabungkan berbagai keyakinan dari masyarakat Cina menjadi satu perangkat nilai luhur yang berdasarkan pada moralitas pribadi.
Konfusius mengajarkan moral, perilaku baik, kemanusiaan, terus belajar, dan menjaga keseimbangan.
Aa Gym dan Hermawan Kertajaya dalam bukunya Berbisnis dengan Hati menyebutkan definisi untung dalam bisnis adalah kalau bisnis menambah silaturahmi, menambah saudara. Juga kalau bisnis mendatangkan untung untuk orang banyak. Itulah untung.
KPK menjelaskan, nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Ada visi-misi dulu, baru kita bicara nilai-nilai perusahan.
Nilai-nilai universal yang dimaksud adalah honesty (kejujuran), respect on the rule of law (taat asas/peraturan), trust (kepercayaan, dapat dipercaya), common sense (kepatutan dan ke-pantasan), serta menghargai HAM.
Etika bisnis sendiri merupakan bagian in-tegral dari nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG). Nilai-nilai GCG itu hanya lima kaidah:
(1) Transparansi (Transparency);
(2) Akuntabilitas (Accountability);
(3) Responsibilitas (Responsibility);
(4) Independensi (Independency);
(5) Kesetaraan dan kewajaran (Fairness).
Kita sudah membahas soal pengertian GCG ini dalam segmen Mukadimah
Apa, sih, gunanya GCG?
Amerika Serikat harus melakukan restrukturisasi corporate governance sebagai akibat market crash pada tahun 1929. Bangkrutnya Enron, perusahaan besar di AS, belakangan ini juga akibat pelanggaran terhadap etika bisnis, yang notabene melanggar kaidah GCG.
Secara akademis orang menyebutkan kebutuhan GCG timbul berkaitan dengan prinsip agency theory, yaitu untuk menghindari konflik antara principal dan agentnya.
Hal ini bisa dipahami, kalau melihat pengertian istilah GCG itu sendiri, yang merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan.
KPK bilang dalam situsnya, bahwa GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan, dan konsisten dengan peraturan dan perundang-undangan.
Masih menurut KPK, penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling ber-hubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator; dunia usaha sebagai pelaku pasar; dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha.
Dunia usaha berperan menerapkan GCG ini dengan antara lain menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan.
Prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah GCG adalah etika bisnis itu sendiri. Jelas, korupsi sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan perusahaan atau bahkan negara bertentangan sekali dengan kaidah-kaidah GCG.
Pertamina Clean adalah episode kesekian dari upaya Pertamina untuk menerapkan etika bisnis dalam keseharian operasinya. Beban sejarah masa lalu yang pahit yang pernah memberati pundak Pertamina terus dikubur dengan upaya membersihkan diri dari praktek-praktek korupsi, kolusi, dan konflik kepentingan.
pendapata saya :
Etika dalam berbisnis perlu dilakukan agar mencerminkan suatu perusahaan yang terintegritas yang baik.Itulah sebab setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya. agar terciptanya iklim usaha yang sehat, dan effisien. Semua itu membutuhkan suatu moral yang baik agar tidak ada persaingan yang tidak sehat. Seperti contoh diatas.
Sumber:http://www.pertamina.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3111&Itemid=507
Sabtu, 10 Oktober 2009
tugas kelompok etika bisnis, artikel bebas
PENDAHULUAN
Menjelang perayaan Idul Fitri, bisnis parsel menjadi tren tahunan. Parsel yang biasanya berisi berbagai produk makanan olahan itu kerap dicurigai masa kedaluarsanya menjelang atau bahkan sudah lewat. Dinas terkait terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang parsel yang dijual selama Ramadhan. Dalam melakukan pengawasan tersebut akan diawasi batas kadaluarsa berbagai macam produk. Hal itu dilakukan akibat tingginya kemungkinan pedagang yang menjual produk makanan atau minuman kadaluarsa. Dalam rangka melindungi masyarakat para penjual akan diingatkan agar tidak memasukan makanan dan minuman yang sudah tidak layak dalam parsel.
Pemberian bingkisan hadiah yang dikemas dalam bentuk parsel tampaknya sudah menjadi fenomena yang lumrah dalam masyarakat kita, khususnya saat menyambut hari-hari istimewa seperti Lebaran, Natal, atau momen lainnya. Kegiatan ini dilakukan oleh dan dalam berbagai kalangan, antar keluarga, sanak famili, relasi bisnis, maupun antarpejabat. Beragam alasan orang memberikan parsel. Ekspresi kasih sayang, keakraban, persaudaraan, penghormatan atau mungkin sekadar sebagai ucapan terima kasih.
Selama bulan Ramadhan, konsumsi masyarakat cenderung mengalami peningkatan. Kebanyakan dari para konsumen tersebut terbuai dengan kemasan parcel yang marak dijual di hampir semua pasar swalayan. Biasanya kesempatan seperti ini dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengedarkan makanan dan minuman ilegal atau kadaluwarsa. Baik di pasar tradisional maupun di pasar swalayan.
Untuk meminimalkan peredaran makanan kadaluarsa, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mulai menertibkan sejumlah makanan kadaluwarsa. Termasuk makanan kemasan untuk parcel atau bingkisan lebaran yang mulai marak dipasarkan. Dari hasil pantauan BPOM ditemukan disejumlah pasar swalayan ada beberapa produk pangan yang biasa dijual saat lebaran yang ternyata kadaluwarsa. Seperti roti, biskuit atau sirup, ketiga jenis makanan tersebut sudah ditata sedemikian rupa menjadi sebuah parcel. Hal-hal semacam inilah yang dapat merugikan konsumen sebagai pembeli parcel. Pembeli parcel pada umumnya tidak akan membuka plastik segel pada parcel karena parsel yang di beli telah terbungkus dan tidak bisa di lihat kalitas produknya. Sangat berbahaya sekali bagi siapa saja yang memakan makanan atau meminum minuman yang sudah kadaluwarsa tersebut karena bisa mengakibatkan penyakit yang bisa merusak kesehatan bagi si pengkonsumsi tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat diminta waspada dan teliti sebelum memutuskan membeli makanan dan minuman maupun parcel.
Tradisi pemberian parsel dan pengiriman kartu lebaran kepada kawan diperbolehkan dalam ajaran Islam, namun penerapannya perlu dibenahi. Artinya, tidak hanya diberikan kepada orang-orang kaya atau pejabat yang sudah biasa makan makanan enak. Sebaiknya, parsel diberikan juga kepada orang-orang miskin agar mereka bisa merasakan makanan enak. Sama halnya dengan pemberian parsel, pengiriman kartu lebaran juga diperbolehkan Islam, namun tidak boleh menghilangkan kebiasaan silaturrahim atau saling berkunjung. Untuk mensterilkan makanan dan minuman yang kadaluarsa, tanpa izin edar (TIE), serta mengandung bahan kimia berbahaya selama bulan Ramadan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar razia dibeberapa tempat agen distribusi makanan dan minuman kemasan.
Oleh karena itu, jangan mudah terkecoh dengan paket makanan yang telah tertata indah di dalam keranjang rotan itu. Sebelum membelinya, setiap konsumen patut memeriksa kondisi produk makanan yang tertata di dalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Masih banyak orang yang lebih suka mengkonsumsi makanan instant yang telah dikemas dan bagi sebagian besar orang kemasan makanan hanyalah sekadar pembungkus makanan yang cenderung dianggap sebagai “pelindung” makanan. Sebenarnya ada banyak fungsi yang terdapat pada “kemasan” tersebut. Misalnya, kemasan pada makanan mempunyai fungsi kesehatan, pengawetan, kemudahan, penyeragaman, promosi dan informasi. Ada begitu banyak bahan yang digunakan sebagai pengemas primer pada makanan, yaitu kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan. Tetapi tidak semua bahan ini aman bagi makanan yang dikemasnya. Inilah ranking teratas bahan kemasan makanan yang perlu kita waspadai, yang sangat berbahaya bagi kesehatan Anda.
Sasaran sidak adalah swalayan dan distributor parsel. Harus peringati terutama pada makanan yang tahun kadaluarsanya sudah mendekati kadaluarsa. Misalnya makanan expire 2010 dan 2011, jangan sampai dijadikan stok parsel untuk tahun depan. Ini juga berbahaya. Staf BBPOM mengatakan bahwa yang menjadi sasaran sidak juga makanan-makanan basah atau yang biasa disimpan di kulkas. Untuk makanan basah tanpa label, hanya boleh dijual untuk sekali habis atau sehari, lebih dari itu tidak boleh. Makanan kadaluarsa itu rupanya punya konsekuensi hukum. Makanan yang sudah tidak layak dikonsumsi itu diatur dalam undang-undang (UU) dan konsekuensinya bisa berurusan dengan aparat kepolisian atau dipidana. Dalam pangan diatur dan dilindungi undang-undang. Artinya, makanan kadaluarsa punya konsekuensi hukum. Ada payung hukumnya. Makanan kadaluarsa adalah praktik pemalsuan dan pencemaran pangan.
Aparat kepolisian berhak menindak praktek tersebut, karena berkaitan dengan kesehatan Undang-undang itu, sambung Nuri, diantaranya UU Pangan No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No. 8-9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 28 Tahun 2004 tentang Mutu Pangan dan Keamanan Pangan. Jika kedapatan kadaluarsa dan produk rusak, sebaiknya jangan dikonsumsi.
Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sangsi berdasarkan undang-undang yang berlaku yakni UU RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Basuki Hariyanto dari Bagian Administrasi Perekonomian yang memimpin sidak gabungan tersebut mengungkapkan bahwa sidak tersebut memang sudah menjadi agenda tahunan yang digelar oleh Pemerintah Daerah menjelang Ramadhan dan Hari Raya. Selain itu, bagi pedagang diharapkan juga tidak menjual produk makanan yang dilarang atau kadaluarsa karena sanksi sesuai pasal 55 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan cukup berat. Pedagang yang berulang kali melakukan pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Masyarakat harus lebih pro aktif untuk meneliti saat membeli parsel agar tidak tertipu dengan makanan atau minuman yang sudah kadaluarsa.
Kepala Seksi Penyelidikan, Balai Besar Pengawasn Obat dan Makanan (BBPOM) mengatakan, masyarakat harus teliti sebelum membeli produk makanan atau minuman yang dikemas menarik di dalam parsel. Menjelang ramadhan maupun lebaran, penjualan makanan dan minuman yang kadaluarsa berpotensi terjadi. Upaya yang dilakukan para pedagang untuk menjual produk makanan dan minuman yang kadaluarsa tersebut salah satunya adalah dengan mengemas di dalam parsel, sehingga banyak pembeli yang terkelabuhi bila tidak mencermati dengan baik. Modus operandi yang dilakukan agar produk kadaluarsa tersebut terjual habis oleh pembeli, antara lain dengan penawaran harga serba murah dari biasanya. Secara teoritis bahan-bahan pengawet dalam makanan memiliki tenggang waktu sebagai penentu legalitas makanan itu layak atau tidak untuk dikonsumsi. Kalau sudah usang akan sangat berbahaya bagi kesehatan. Contoh konkretnya pengunaan formalin atau sejenisnya. Ada baiknya sebelum membeli produk dilihat dulu masa expired-nya.
Produk parsel yang dianggap layak adalah parsel yang memenuhi beberapa kriteria dari BBPOM. Yakni produk sudah terdaftar, produknya tak kadaluarsa, memenuhi persyaratan label, tak terdapat unsur alkohol dan bahan berbahaya, serta produk yang telah dinyatakan halal.
Dalam sebuah parsel juga harus mencantumkan identitas distributor dari swalayan atau toko pembuat parsel. Termasuk nama dan alamat pembuat, serta daftar bahan pangan yang dikemas dalam parsel tersebut. Agar jika nantinya ada pelanggaran maupun keluhan dari konsumen, pembuatnya bisa langsung ditindak.
Pengendalian yang dilakukan untuk meminimalisis makanan kadaluarsa dalam parcel :
Pihak Pemerintah:
• Untuk mencegah produk makanan bermasalah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) akan mengedarkan surat edaran yang mengatur tentang hal itu. Surat edaran tersebut ditujukan untuk para pengusaha parsel dan sarana penjualan makanan dan minuman yang bekerjasama dengan asosiasi dan gabungan pengusaha makanan dan minuman.
• Kepada setiap pengusaha dan toko parsel juga akan diberi himbauan agar memberi identitas di dalam produk parselnya.
• BBPOM juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek sendiri makanan dan minuman yang ada di sarana penjualan makanan dan minuman
• Memberikan sanksi yang keras bila ada penjual yang melakukan pelanggaran.
Pihak Konsumen:
• Membeli parsel pun dihimbau untuk jeli dan teliti terhadap produk-produk di dalam parsel yang akan dibelinya. Diantaranya harus melihat label makanan, melihat tanggal kadaluarsa, serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.
• Bila masyarakat menemukan produk makanan dan minuman yang kadaluarsa dalam bungkusan parsel, dapat melaporkan hal melanggar hukum tersebut ke BPPOM
Pihak Penjual
• Lebih menaati aturan yang yang telah dibuat pemerintah dan menjalankan usaha dengan menjungjung etika berbisnis.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka didapat kesimpulan sebagai berikut : Pencantuman label merupakan bentuk pengawasan bersama antara penjual, konsumen, serta pihak yang menerima parsel. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur produsen parsel, namun tidak berbentuk ijin, hanya berupa daftar produsen parsel. Pembuat parsel hanya perlu listing (mendaftar) ke dinas kesehatan, dan sebelum mengedarkan parselnya, harus lebih dulu ditempelkan identitas pembuatnya.
Sebuah parsel yang dijual harus memenuhi lima persyaratan, yaitu isinya terdaftar, tidak berisi barang rusak, tidak kadaluarsa, bukan berisi minuman keras dan makanan haram. Ketentuan itu akan ditempel pada toko-toko yang menjual parsel, agar konsumen ikut mengawasi produk yang dibungkus dalam satu parsel. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sangsi berdasarkan undang-undang yang berlaku yakni UU RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pengendalian yang dilakukan untuk meminimalisis makanan kadaluarsa dalam parcel :
Pihak Pemerintah yaitu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) akan mengedarkan surat edaran yang mengatur tentang penjualan makanan dan minuman yang bekerjasama dengan asosiasi dan gabungan pengusaha makanan dan minuman serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.
Pihak Konsumen dengan lebih jeli dan teliti terhadap produk-produk di dalam parsel yang akan dibelinya, serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.
Hal terkait dengan etika bisnis yang di jalankan oleh para produsen yang kurang baik karena membohongi konsumen dengan barang yang sudah kadaluarsa yang di jual kepada konsumen. Para produsen ini tertarik dengan penjualan parsel di bulan ramadhan dikarenakan permintaan akan parsel meningkat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya dan juga produsen mendapatkan profit yang besar.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=37223
http://www.antarasumut.com/berita-sumut/ekonomi-dan-bisnis/masyarakat-harus-teliti-tanggal-kadaluarsa-parsel/
http://www.antarasumut.com/berita-sumut/ekonomi-dan-bisnis/masyarakat-harus-teliti-tanggal-kadaluarsa-parsel/
http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/09/07/09363821/parsel.untuk.pejabat.dki.bakal.disalurkan.ke.bazis
http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/08/24/12262463/ramadan.dan.lebaran.bpom.sweeping.produk.olahan.
http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/08/22/02311748/cara.menjamin.parsel.layak.konsumsi
Jumat, 09 Oktober 2009
tugas etika bisnis induvidu
Nama : fiyan octy fairuz
Kelas : 4ea01
NPm : 10206380
JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK
Jasa konsultasi skripsi sekarang ini semakin banyak. Awalnya jasa semacam itu diberikan secara perorangan dan tertutup antara teman. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi, menuliskan hasil. Semakin lama jasa meningkat sampai pemilihan judul, menyediakaan data dan bahkan sampai membuat bsecara penuh suatu skripsi. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Peminat tinggal mengujungi www. Skripsiekonomi.com telusuri digoogle banyak sekali muncul tinggal memilih dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp. 800 ribu per skripsi.
Bisnis ini semakin menggiurkan dan menjajikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini. Beberapa p[emberi jasa member garansi “DIJAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tariff untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp. 1 juta sampai Rp. 5 juta.
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “saya memang menggunakkan jasa konsultasi karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya enak, dan setelah saya ajukan ke dosen pembibing, ternyata dosen pembimbing terkesan dan mengACC skripsi saya”.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi : “ mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan.
Para dosen yang diminta tanggapan tentang mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyiontek atau hasil bimbingan komersial. Yang realistic saja, saya tidak mungkin membimbingn5-10 mahasiswa dalam satu semester. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi di bahas dalam skripsi bias saja tidak baik”.
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang, bersikap mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mengenai tampaknya bersikap “Wait and See”.
Soal
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas ( baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab :
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan tinggi atau yang berwenang dan Mentri pendidikan nasional.
Mentri pendidikan nasional, pengguna jasa, pemilik jasa, masyarakat, mahasiswa dan pemerintah.
Secara eksplisit adalah pihak Direktorat Jendral Pendidikan
Secara Implisit adalah Pihak dosen pembimbing
b. Evaluasi Argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak, keadilan, utilitarianisma, egoism dan kelakuaan.
Jawab :
Pemberi jasa sebaiknya memperhatikkan dampak yang terjadi akibat perluasan usahanya, karena usaha yang ia jalankan menimbulkan kerugian bagi masyarakat ( menjadi malas dalam membuat skripsi)
Pengguna jasa : sebaiknya lebih kreatif dan mencoba untuk dapat mengali wawasan sendiri.
Dari seseorang mahasiswa : percaya dirilah pada kemampuan diri sendiri, karena dengan adanya jasa skripsi menjadikkan kita tidak berkembang dalam menggali wawasan sehingga sangat merugikkan.
Dari pihak mahasiswa :
Teori Hak
Setiap manusia (mahasiswa) memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi. Karena setiap manusia menginginkan suatu karya atau hasil yang bagus.
Teori Keadilan
Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakkan skripsi dengan pikiran mereka sendiri (tidak mau menggunakkan jasa konsultasi skripsi tersebut).
Dari pihak dosen :
Teori hak
Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek apakah skripsi itu hasil pembimbingan komersial atau bukan, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik, dosen sudah puas dengan skripsi tersebut .
Teori hokum
Bagi mereka pemberi jasa, bisnis ini “sah-sah saja” selama tidak illegal dan tidak melanggar hokum. Akan tetapi melanggar etika yang berlaku dalam masyarakat karena membodohidiri sendiri dan orang lain (dosen).
Prinsip teori : hak setiap orang untuk membuat skripsi dengan cara membeli.
Prinsip keadilan : saling menguntungkan
Prinsip egoism : mereka yang membuat dan membeli sangat egoism tidak memetingkan diri sendiri. Sedangjkan dosen pembimbing susah payah menjadi pembimbing.
Prinsip kelakuaan : Jasa menggerjakkan skripsi menguntungkan karena dapat pembayaran setimpal dengan kerjaannya, sedangkan yang membeli merugikkan.
c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab:
Setuju..
Menurut saya etis-etis saja karena mereka tidak melanggar hokum, pada kenyataanya banyak yang melakukan bisnis ini karena perolehan laba yang besar.
Kalau saja antara setuju dan tidak setuju, setujunya karena setiap hasil dari pendidikan selama bertahun-tahun yaitu lulus dengan cepat dan hasil yang maksimal. Tidak setujunya apabila jasa tersebut terus berkembang maka para peserta didik atau mahasiswa akan malas dan tidak mau menembangkan wawasannya. Disamping itu membodohi diri sendiri dan orang lain. Tidak, bias saja dikatakan tidak etis jika tujuannya bukan meningkatkan citra didunia pendidikan dan kualitas pendidikan di negri ini.
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab :
Kualitas pendidikan nasional yang menjadi menurun, dikarenakan mahasiswa menjadi malas dan mengembangkan kretifitas wawasannya dalam skripsi.
Citra pendidikan nasional menjadi buruk dikarenakan tidak memiliki kualitas pendidikan rendah.
Jasa konsultasi skripsi sedikit memiliki masalah eyes, dikarenakan memberikkan contoh kepada mahasiswa dalam pembuatan skripsi dengan mudah asalkan ada uang menjadi mudah segalanya.
Etika moral bagi keseluruhan yaitu mahasiswa menjadi moral dan sifat pemalas dan mennampangkan skripsi dengan menyerahkan skripsinya pada jasa konsultasi. Dengan demikian dunia pendidikan menjadi kualitas yang rendah.
e. Haruskah jasa pembimbing /konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumentnya anda dari sudut pandang etika.?
Jawab :
Menurut saya tidak, kalau saja hanya sekedar jasa konsultasi ini mengarahkan dan membimbing mahasiswa skripsi dengan menjiplak hasil skripsi orang lain. Menurut pandangan saya dalam suatu bisnis memang sangat mengguntungkan dalam segi profit. Tidak etis bisnis ini dijalankan jika menjiplak atau membajak hasil karya orang lain drngan menggumpulkan skripsi orang-orang lain terus di jualnya. Dengan kata lain menjual secara bebas dan langsung tanpa adanya perubahan materi. Dan juga jasa konsultasi ini tidak memiliki perizinan yang sah dari pemerintah terutama di bidang pendidikan.